Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan menuturkan, sebenarnya ada tiga alasan. Namun, dari tiga alasan itu hanya satu yang membuat Eza ditahan per 30 Januari 2013.
"Alasan penahanannya ada beberapa hal. Tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dua alasan pertama mungkin tak dilakukan Eza, namun alasan ketiga yang ditakutkan akan terulangi," ungkapnya, Rabu (30/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan ketiga yang takut terulang karena tersangka dan korban ada di ruang lingkup pekerjaan yang sama," tuturnya.
Eza ditahan dengan nomor 32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.
(nu2/mmu)











































