BNN telah menyita barang bukti berupa dua linting dan 14 butir pil ekstasi. Namun, tes urine atas Raffi negatif. Kendati demikian, BNN masih punya ancaman untuk presenter 'DahSyat' itu sebagai penyedia tempat.
"Ada di UU kalau seperti itu. Raffi belum ditentukan statusnya, dan belum tentu juga yang menyediakan tempatnya," ungkap Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ancaman hukuman sesuai dengan UU, kalau nggak terlibat kami akan kembalikan. Kalau pecandu kami rehab, kalau mereka terbukti memiliki dan menguasai, ancamannya 4 sampai 12 tahun. Kalau produsennya bisa sampai ancaman mati," tuturnya.
(nu2/mmu)










































