"Rasti telah memasukkan pengaduan akan peristiwa yang Rasti alami, dan aduan hukum yang telah diterima oleh Komnas Perempuan," ungkap kuasa hukumnya, Aldi Firmansyah di Komnas Perempuan Jalan Latuharhari, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
Menurut Rasti, pelaporannya ke Komnas Perempuan memang harus dilakukan. Selain demi menegakkan keadilan, ia juga berharap kasus seperti yang telah dialaminya tidak terjadi kepada perempuan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hingga saat ini pelaporannya ke Polres Jakarta Selatan masih dalam proses penyelidikan. "Sampai saat ini Polres Jaksel belum melakukan penanganan kepada Eza," tuturnya.
(nu2/ast)










































