Seperti diketahui sebelumnya, Andhika saat ini tengah mendekam di penjara karena dituding menculik CC. Sampai saat ini pun pemilik nama lengkap Andhika Mahesa itu menjadi tahanan di Polres Bandar Lampung.
"Lamaran sudah dijalankan dari komitmen damai sudah terpenuhi. Dengan dipenuhinya komitmennya itu keluarga CC sudah resmi cabut perkara," ungkap kuasa hukum Andhika, Ferry Juan kepada detikHOT, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Andhika dilaporkan oleh keluarga CC dengan pasal 332 tentang membawa lari di bawah umur. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, pasal Andhika ditambah dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan anak tentang melakukan pelecehan kepada anak di bawah umur.
Alhasil, pasal terakhir tersebut yang membuat Andhika masih berada di balik jeruji besi. "Jadi Andhika dikenakan pasal baru lagi pasal 81 dan 82 jadi pasal itu yang nahan Andhika di dalam," ujarnya.
(fkh/mmu)











































