"Di sini adanya penganiayaan, apakah benar terjadi penganiayaan? Apakah ini kebetulan terjadinya? Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak sengaja melakukan pemukulan tersebut. Dia datang hanya melerai saja," ungkap kuasa hukum Nikita, Fahmi Machmid usai menjalani sidang, Rabu (23/1/2013).
Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita adalah pasal alternatif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihaknya pun keberatan dengan dakwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Nikita juga sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan selama beberapa minggu. Hingga kini ia bersikeras bahwa kejadian yang menyeret namanya ke tahanan itu berawal karena ingin melerai pertengkaran antara Olivia dan temannya, Angel Army.
(nu2/mmu)











































