Nikita Mirzani Yakin Bisa Lolos dari Jerat Hukum

Nikita Mirzani Yakin Bisa Lolos dari Jerat Hukum

prih febriani - detikHot
Rabu, 16 Jan 2013 14:42 WIB
Nikita Mirzani Yakin Bisa Lolos dari Jerat Hukum
Nikita Mirzani (Westi/detikHOT)
Jakarta - Nikita Mirzani didakwa soal penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie dengan pasal 351 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merasa tak bersalah, ia pun yakin bisa lolos dari jerat hukum.

"Di sini adanya penganiayaan, apakah benar terjadi penganiayaan? Apakah ini kebetulan terjadinya? Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak sengaja melakukan pemukulan tersebut. Dia datang hanya melerai saja," ungkap kuasa hukum Nikita, Fahmi Machmid usai menjalani sidang, Rabu (23/1/2013).

Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita adalah pasal alternatif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihaknya pun keberatan dengan dakwaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penganiayaan terhadap anak, baru bisa didakwa dengan pasal alternatif. Kalau alternatif, artinya belum tahu dakwaan mana yang akan ditujukan untuk perbuatan yang terbukti. Padahal jelas ada perbedaan pasa 351 ayat 1 dan 2, yakni adanya luka berat. Dakwaan ini tidak lengkap, tidak jelas dan tidak tegas," sanggah Fahmi.

Sebelumnya, Nikita juga sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan selama beberapa minggu. Hingga kini ia bersikeras bahwa kejadian yang menyeret namanya ke tahanan itu berawal karena ingin melerai pertengkaran antara Olivia dan temannya, Angel Army.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads