Bahkan, janda satu anak itu yakin bisa lepas dari segala dakwaan. "Insya Allah namanya orang nggak salah pasti optimis," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Nikita didakwa dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan. Kedua pasal itu mempunyai ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan tentang dakwaan yang berbentuk alternatif dan ada poin-poin yang memang tidak sesuai dengan pasal, itu akan menjadi titik permasalahan yang akan kita tanyakan," jelas Fahmi.
Selanjutnya, Fahmi pun akan menyampaikan keberatannya saat sidang selanjutnya yang akan digelar pada 16 Januari mendatang.
(fkh/mmu)











































