"Aneh saja, Bolot belum ditahan," tutur kuasa hukum Rangga, Saleh beberapa waktu lalu.
Berbanding terbalik dengan kliennya memang. Rangga sebagai pelapor justru kini menjadi tersangka atas pelaporan balik Bolot ke Polsek Pondok Aren dengan dugaan penganiayaan terhadap sang cucu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita ikuti aturan saja," ujarnya.
Kapolsek Ciputat Kompol Alip mengatakan, hingga saat ini kepolisian sudah membuat Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) terkait kasus tersebut. Pihaknya juga hingga saat ini masih mengumpulkan berkas-berkas pekara itu.
Menurutnya hingga saat ini Bolot memang belum ditahan karena berbagai pertimbangan. Namun, ia enggan mengungkap apa pertimbangan tersebut.
"Kita masih belum melakukan penahanan terhadap Bolot karena berbagai pertimbangan," ujar Kompol Alip.
(nu2/mmu)











































