"Sebagai penggugat bisa mengajukan bukti surat dan saksi, pada pokoknya rumahnya itu harta bersama. Tapi ternyata tak membawa saksi dan kesempatan. Sidang terdahulu mereka bilang punya saksi, ternyata sidang nggak bawa saksi dan bukti apapun," ungkap kausa hukum Yulia, Petrus Balapatyona di PA Jaksel, Kamis (3/1/2013).
Pihak Yulia menilai Demian memang tak bisa membuktikan rumah tersebut adalah harta bersama. Selain tak pernah membawa saksi, mengenai bukti pun pihak Demian tak pernah membawanya ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di atas angin, mudah-mudahan, karena Demian asal bunyi-bunyi itu dan banyak bual tapi tak bisa dibuktikan, itu bualan saja," ujar Petrus.
(nu2/mmu)










































