Namun, setelah menjalani pemeriksaan, kasus mantan vokalis Kangen Band itu berkembang. Polisi pun menambahkan pasal baru untuk menjerat Andhika.
"Jadi saya baru dapat informasi bahwa polisi menambah pasal Andhika, dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak," ujar kuasa hukum Andhika, Ferry Juan kepada detikHOT, Jumat (28/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry pun berang dengan penambahan pasal kepada kliennya itu. Ia mempertanyakan kenapa pihak kepolisian bisa begitu saja menambahkan pasalnya.
"Ini yang saya pertanyakan, kenapa malah ada pasal itu? Inilah cerminnya tumpang-tindihnya hukum Indonesia," jelasnya.
(fkh/mmu)











































