Kabar bahagia itu disampaikan oleh kuasa hukum Andhika, Ferry Juan kepada detikHOT, Rabu (26/12/2012). Namun, Ferry belum bisa memberikan keterangan lebih banyak lagi.
"Tanggal 20 Januari besok lamarannya. Detailnya nanti aja ya saya sekarang lagi di Singapura," ujar Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, Ferry menegaskan bahwa pihaknya tak setuju dengan persyaratan yang meminta ganti rugi. Hingga akhirnya Andhika memilih persyaratan pernikahan.
"Kita lebih pilih yang menikah daripada yang ganti rugi, tidak berperikemanusiaan," ujarnya.
Andhika sendiri saat ini masih dalam penahanan di Polresta Bandar Lampung. Ia dikenakan pasal 332 KHUP perihal membawa lari anak di bawah umur.
(fk/mmu)











































