Ada empat point yang dimohonkan oleh Alona dalam sidang tersebut. Salah satunya tentang permintaan dirinya direhabilitasi.
"Dari semuanya diolak sama pengadilan," ungkap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, di Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alona disangka dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian. Ia pun diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(nu2/nu2)











































