Sidang itu memang sudah dimulai pada Selasa (18/12/2012) lalu. Hal itu disampaikan oleh Humas Imigrasi, Maryoto kepada detikHOT, Rabu (19/12/2012).
Maryoto menuturkan, putusan Alona akan dibacakan pada Jumat mendatang. "Jumat sudah putusannya kok. Nanti kita jumpa pers," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu pun sampai saat ini menjadi tahanan di rutan Pondok Bambu. Alona sudah sejak 11 Desember lalu ditahan.
Alona disangka dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian. Ia pun diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fk/mmu)











































