"Mengadili, menyatakan Citta permata telah terbukti salah dan menyakinkan tindak penganiayaan, menjatuhi pidana kepada saudari Citta dengan pidana penjara 6 bulan," ujar Hakim Ketua Pudjitri Rahadi di persidangan di PN Tangerang, Rabu (19/12/2012).
"Dikurangkan seluruh masa dalam tahanan dengan barang bukti dimusnahakan dan membayar Rp 2.000," lanjut Pudjitri mengetuk palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyesal, menyesal banget-banget. Apa lagi sampe masuk penjara nggak enak banget. Kangen anak, keluarga," ucap Citta usai persidangan.
(kmb/mmu)