Andhika Mahesa kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dituding membawa kabur ABG 16 tahun berinisial CC. Sebelumnya, tercatat Andhika sudah dua kali tersandunng kasus pidana.
Pertama pada 2010 lalu, Andhika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pemukulan terhadap Rahmat. Ia pun terkena hukuman percobaan 4 bulan.
Selain itu, pada 2011 lalu pria asal Lampung itu juga dinyatakan bersalah karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus itu pun membuatnya harus direhabilitasi hampir satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry pun akan bekerja optimal agar kliennya bisa mendapatkan hukuman seringan-ringannya. "Ya kita tetap akan memberikan opsi hukum optimal biar nggak jadi parah," ungkap Ferry kepada detikHOT, Senin (17/12/2012).
Untuk kasus dugaan membawa kabur ABG tersebut, Andhika terancam pasal 332 KHUP. Saat ini, Andhika masih ditahan di Polresta Bandar Lampung setelah ditangkap Sabtu (15/12/2012) lalu.
(fkh/mmu)











































