"Saya membaca di media seolah-olah Mas Rangga ini yang harus meminta maaf. Padahal seharusnya Haji Bolot yang minta maaf. Rangga adalah korban," ujar Saleh, pengacara Rangga saat ditemui di Polsek Ciputat, Tangerang, Kamis (13/12/2012).
Selain itu Saleh juga tak melihat Bolot ingin menempuh cara damai. Menurut Saleh, sejauh ini Bolot juga belum menghubungi Rangga untuk berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh menambahkan, apa yang dialami kliennya merupakan masalah serius. Menurutnya, Bolot bisa diancam lima tahun penjara karena kasus pengeroyokan itu.
"Ini pengeroyokan, bisa dikenakan pasal 170 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," terang Saleh.
Bolot sampai saat ini belum memenuhi panggilan Polsek Ciputat atas tindak pengeroyokan yang dituduhkan kepadanya. Polisi pun siap menjemput secara paksa jika sampai panggilan yang ketiga pelawak berusia 70 tahun itu tetap mengabaikan.
(kmb/mmu)











































