Kasus KDRT terhadap Egi John, Citta Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus KDRT terhadap Egi John, Citta Terancam 2 Tahun Penjara

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Senin, 10 Des 2012 17:45 WIB
Kasus KDRT terhadap Egi John, Citta Terancam 2 Tahun Penjara
Jakarta - Dalam sidang ketiga kasus KDRT terhadap pesinetron Egi John hari ini, Citta Permata menyatakan sejumlah pembelaan diri. Ia juga meminta pengurangan masa tahanan.

Namun, yang jelas sebagai pelaku KDRT, Citta terancam hukuman minimal dua tahun penjara.

"Minimal dua tahun atau satu tahun paling lama," ujar kata kuasa hukum Egi, Teguh Satrio Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hakim atas nasib Citta akan digelar dalam sidang pada Rabu 19 Desember mendatang.

"Kita lihat saja, ini masih proses pengadilan bagaimana kelanjutannya bilamana setelah putusan," kata Teguh.

(wes/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads