Namun, yang jelas sebagai pelaku KDRT, Citta terancam hukuman minimal dua tahun penjara.
"Minimal dua tahun atau satu tahun paling lama," ujar kata kuasa hukum Egi, Teguh Satrio Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja, ini masih proses pengadilan bagaimana kelanjutannya bilamana setelah putusan," kata Teguh.
(wes/mmu)