Hasil Keputusan KPI Terkait Laporan Poppy Dharsono

Hasil Keputusan KPI Terkait Laporan Poppy Dharsono

- detikHot
Senin, 03 Des 2012 22:12 WIB
Hasil Keputusan KPI Terkait Laporan Poppy Dharsono
Jakarta - Usaha Poppy Dharsono mengadukan pemberitaan sejumlah infotainment terkait berita pemindahan makam alhamarhum, Moerdiono dari TMP Kalibata ke Malang, Jawa Timur akhirnya mendapat jawaban dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 29 November lalu, KPI telah memanggil tiga infotainment yang dilaporkan Poppy, yakni Was-was (SCTV), Selebrita Pagi (Trans7), dan Insert Siang (TransTV).

Dari hasil pemeriksaan, KPI telah menemukan beberapa indikasi lemahnya teknik pembuatan berita yang dilakukan oleh ketiga infotainment tersebut. Oleh karenanya, KPI memberi kesempatan kepada Poppy untuk memberikan hak jawabnya di infotainment tersebut.

"Solusi dari kami adalah pihak terlapor dalam hal ini SCTV, Trans 7, dan Trans Tv yang kebetulan tayangannya diproduksi Indigo Production agar membuat slot hak jawab untuk Poppy Dahrsono. Selebihnya tinggal pihak pelapor dan terlapor berunding," kata Nina Muthmainah, ketua Komisi bidang penyiaran KPI saat dihubungi, Senin (3/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Poppy yang ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan di hari yang sama menilai bahwa tayangan pemberitaan dari berbagai infotainment selama ini banyak bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

"Pemberitaan tersebut merugikan kami sebagai warga negara, karena melanggar prinsip jurnalistik dengan memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, beritikad buruk, menghasut, menyesatkan, mencampuradukkan fakta, opini pribadi, dan memuat berita bohong serta fitnah atas kehidupan pribadi seseorang," jelas Poppy.

(wes/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads