Dari hasil pemeriksaan, KPI telah menemukan beberapa indikasi lemahnya teknik pembuatan berita yang dilakukan oleh ketiga infotainment tersebut. Oleh karenanya, KPI memberi kesempatan kepada Poppy untuk memberikan hak jawabnya di infotainment tersebut.
"Solusi dari kami adalah pihak terlapor dalam hal ini SCTV, Trans 7, dan Trans Tv yang kebetulan tayangannya diproduksi Indigo Production agar membuat slot hak jawab untuk Poppy Dahrsono. Selebihnya tinggal pihak pelapor dan terlapor berunding," kata Nina Muthmainah, ketua Komisi bidang penyiaran KPI saat dihubungi, Senin (3/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberitaan tersebut merugikan kami sebagai warga negara, karena melanggar prinsip jurnalistik dengan memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, beritikad buruk, menghasut, menyesatkan, mencampuradukkan fakta, opini pribadi, dan memuat berita bohong serta fitnah atas kehidupan pribadi seseorang," jelas Poppy.
(wes/kmb)











































