"Agenda sidang ini pertama praperadilan sehubungan dengan penahanan penyidikan Nikita, permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri," ungkap kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Nikita ditahan sejak 17 Oktober. Hampir 50 hari bintang 'Tali Pocong Perawan 2' itu meringkuk di tahanan. Minola menilai ada kearogansian dari pihak penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses penyidikan terhadap Nikita sudah tak dilakukan kepolisian. Ia juga menilai Nikita bukan seorang teroris yang harus disidik 50 hari lamanya.
"Tidak perlu menunggu berakhirnya penahanan, seolah-olah penyidik masih mau menahan sampai 60 hari. Tahanlah seseorang kalau memang masih ada proses penyidikan, jika memang sangat complicated makanya diberikan 40 hari, namun harus dengan izin kejaksaan. Kalau rumit seperti teroris boleh lagi diminta penambahan. Tapi kalau untuk kasus Nikita menurut hemat kami tidak perlu lagi," paparnya kesal.
(nu2/mmu)











































