"Hari ini saya melaporkan secara pribadi seorang Farhat Abbas atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik," ujar Ramdan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Atas pelaporan tersebut, Farhat dikenakan pasal 27 ayat 3, pasal 45 dan pasal 36 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman yang dikanakan adalah 11 tahun dengan denda sebesar Rp 11 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perdamaian dari saya. Saya tidak berani dengan hukum tapi saya menegakkan hukum," tegas Ramdan.
Bukan hanya hinaan yang diterima Ramdan di Akun Twitter pribadinya. Tapi juga ancaman melalui pesan pendek (SMS).
"Saya akan mempermalukan kalian semua," tulis Farhat ditirukan Ramdan.
(wes/ast)











































