Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nadine, Ferry Firman saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012). Ferry menuturkan akan membuat laporan jika tak ada itikad baik dari pihak Andhika.
"Kalau tidak ada itikad baik kita akan laporkan ke kepolisian karena telah melakukan penganiayaan. Tapi, itu makan waktu karena prosesnya cukup panjang. Minggu ini saya akan coba hubungi lagi," ujar Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sedang menyiapkan bukti itu seperti visum, bukti foto dia, bukti USG dia sudah keguguran dua kali. Kita nggak perlu banyak buktikan, lihat saja dari dua istri sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya Nadine mengaku dipukuli oleh Andhika hingga mengalami keguguran. Pernikahan mereka hanya bertahan tiga bulan hingga akhirnya bercerai.
(fkh/mmu)











































