"Dulu saya sampaikan saat mediasi, tapi sudah ditolak sama termohon. Jadi ya sudah, kita ikuti seperti yang sekarang," ungkap kuasa hukum Paramitha, Heru Putranto di PA Jaksel, Selasa (20/11/2012).
Dalam perceraian tersebut diputuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Paramitha. Nenad pun berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak diminta sama suami dan memang nggak dimasalahkan, sudah ada diperjanjian pranikah," tuturnya.
(nu2/mmu)











































