Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Wanda, Anita Kadir. Anita menuturkan bahwa gugatan cerai kliennya dikabulkan lebih cepat dari jadwal.
"Agenda hari ini pembuktian dari semua saksi. Karena ada surat tergugat berhalangan hadir, maka hari ini langsung putusan sidang," ujar Anita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Cyril nggak akan hadir, beliau menyatakan bahwa tidak akan hadir dan mempersilakan untuk melanjutkan sidang. Dia juga tidak membawa kuasa hukum," tambahnya.
(fkh/mmu)











































