Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus Jupe diadili oleh sejumlah hakim agung, salah satunya Gayus Lumbuun.
"Hakim agung pertama Dr Salman Luthan, hakim agung kedua Prof Gayus Lumbuun dan ketua majelis Dr Artidjo Alkotsar," demikian seperti dilansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam website-nya, Senin (5/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar saat beradegan dalam sebuah film. Vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, tidak dijelaskan dalam lansiran panitera tersebut apa isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
(asp/nu2)











































