Kuasa hukum Susi, Eddy Ribut pun dengan tegas membantah kabar tersebut. Baginya, berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, Susi dan Limbad menikah secara sah atau pun agama.
"Akta itu meragukan? Saya tegaskan, kutipan Susi itu sah menurut agama maupun negara (hukum positif). Dan sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No 1/1974, dan tercatat pegawai pernikahan dan tercatat di catatan sipil di Slawi, dengan nomer 418/07/XII/1995," tegas Eddy saat berbincang melalui ponselnya, Sabtu (3/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy pun mempertanyakan kalau ada pihak yang mempertanyakan keabsahan dari pernikahan kliennya itu. Ia pun kembali menegaskan kalau tidak ada yang salah dari akta pernikahan Susi dan Limbad.
"Kalau ada yang meragukan akta nikah, itu tidak berdasar. Soal tudingan kutipan akta nikah yang tidak ada foto, bukan berarti pernikahan itu tidak sah," jelasnya.
(fk/fk)











































