Alhasil, sidang perceraian Wanda dan Cyril akan mengambil jalur Verstek, yaitu persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Cyril sebagai tergugat. Kuasa hukum Wanda, Anita Kadir pun menuturkan persidangan akan semakin cepat.
"Pak Cyril nggak akan hadir, beliau menyatakan bahwa tidak akan hadir dan mempersilakan untuk melanjutkan sidang. Dia juga tidak membawa kuasa hukum," tutur Anita usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita menuturkan kliennya sudah tahu perihal keputusan Cyril untuk tak akan hadir di persidangan. "Wanda sudah tahu, kalau Pak Cyril nggak akan hadir (dalam sidang)," jelasnya.
Meski sudah melalui jalur verstek, bukan berarti Wanda begitu saja langsung menerima putusan cerai. Ia pun masih harus melewati proses pembuktian dan kesimpulan.
"Nggak langsung putusan, masih ada pembuktian, simpulan, baru putusan," ujarnya.
(fkh/mmu)











































