Melihat apa yang dilakukan Susi, pengacara Bernazir, Andriko Saputra pun akhirnya mengeluarkan pernyataan. Menurut Andriko, hal itu biarlah diselesaikan oleh proses hukum.
"Ya, itu mungkin biar proses (hukum) yang menentukan," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita serahkan ke yang berwajib. Sesuai ketentuan yang berwajib. Kalau memang harus dilakukan, ya akan dilakukkan," tutur Buyanah.
(fk/mmu)











































