Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Tentu saja, hukuman final bagi Nikita akan ditentukan di persidangan.
"Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tergantung hakim," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nanti dirasa perlu, penahan bintang film 'Nenek Gayung' itu akan diperpanjang 20 hari lagi.
(fkh/mmu)











































