Rekaman CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi bukti kuat bahwa bintang film 'Nenek Gayung' itu benar telah melakukan pemukulan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa delapan saksi dari kasus tersebut.
Bukti dan saksi itulah yang membuat Nikita bisa begitu cepat ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menuturkan, delapan saksi yang sudah diperiksa termasuk dua orang yang melaporkan sebagai korban. Selain korban, beberapa orang yang berada di TKP juga dimintai keterangan.
"Delapan orang yang sudah diperiksa yakni dua korban Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy. Kemudian 3 sekuriti, dan 4 teman korban," tuturnya.
(fkh/mmu)











































