Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2012) malam.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hando menuturkan penyidik memeriksa berdasarkan bukti. "Kami juga sudah punya bukti visum," tegas Hando.
Pasal 351 pun harus diterima Nikita dengan lapang dada. Ancaman hukumannya pun hingga 2 tahun 8 bulan.
(wes/hkm)