Menurut kuasa hukum Susi, Eddy Ribut tes DNA yang diinginkan Susi itu bagaimana pun akan berguna. Tes tersebut, demikian Eddy, dilakukan untuk pembuktian masing-masing pihak yang terkait.
"Tes DNA itu kan sebagai pembuktian juga untuk Limbad dan Bernazir, dan baru akan dibuktikan setelah hukum pidananya selesai," ungkapnya saat berbincang melalui ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy pun menuturkan, pihaknya baru akan mengajukan kepada pihak kepolisian perihal tes DNA itu pada Rabu besok. "Rencananya baru besok, saya akan kirimkan surat permohonan tes DNA ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
(fk/mmu)











































