"Rencananya kamu akan panggil minggu depan," ungkap Kepala Sub Direktorat Renata AKBP Hando Wibowo saat dihubungi lewat telepon, Selasa (2/10/2012).
Sementara ini, Polda sudah memanggil kedua belah pihak baik dari pelapor dan terlapor. Kepada Limbad dan Susi sudah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi melaporkan Limbad dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Terkait tuduhan itu, Susi juga kabarnya melabrak Limbad dan Bernazir Endang ke kediamannya. Tak hanya itu, Susi juga meminta sejumlah uang sebagai tanda perdamaian.
(nu2/mmu)











































