Kuasa hukum Tiara Lestari, Kartika Yosodiningrat mengungkapkan, sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan provisi. Andy Syarief sang suami juga mengajukan gugatan yang sama dengan Tiara untuk mengambil hak asuh anak.
Namun, permohonan keduanya tetap ditolak majelis hakim. "Jadi kesimpulannnya permohonan provisi ini tidak diterima oleh hakim. Tapi, dengan tidak diterimanya permohonan provisi kami itu bukan berarti gugatan kami ditolak," jelas Kartika saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena minggu depan kami masih menunjukkan pembuktian terhadap pokok perkara," lanjutnya menandaskan.
(kmb/mmu)











































