Itulah yang terjadi pada rumah tangga Paramitha Rusady dan Nenad Bago yang kini tengah dalam proses perceraian. Keduanya sudah punya perjanjian pra-nikah.
Kuasa hukum Paramitha, Heru Putranto SH mengungkapkan, dalam perjanjian itu termasuk dibahas soal harta gono-gini. Perjanjian itu menyepakati bahwa harta mereka tak akan berubah setelah bercerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menambahkan, Nenad masih rutin memberi nafkah kepada keluarga. Hal itu tak akan berubah sampai keduanya resmi bercerai.
"Nafkah ada untuk anak, rutin atau nggak saya nggak tahu, tapi pasti kasih nafkah ke anak," paparnya.
(fkh/mmu)











































