Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2012). "Ini ancamannya sih 4 tahun ya," tuturnya.
Rikwanto juga menambahkan kalau kejadian perzinaan itu sudah terjadi sejak 19 Januari 2012 lalu. Saat melaporkan suaminya, Susi pun diketahui membawa empat orang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas tadi ada saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yang disampaikan oleh pelapor, nanti akan kita periksa kesaksiannya," paparnya.
(fk/fk)











































