Dituding Berzina, Limbad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dituding Berzina, Limbad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- detikHot
Senin, 10 Sep 2012 21:38 WIB
Dituding Berzina, Limbad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Limbad (Gusmun/detikHOT)
Jakarta - Pelaporan Susi Indrawati terhadap suaminya pesulap Limbad seperti tidak main-main. Limbad yang dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan terancam hukuman sampai 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2012). "Ini ancamannya sih 4 tahun ya," tuturnya.

Rikwanto juga menambahkan kalau kejadian perzinaan itu sudah terjadi sejak 19 Januari 2012 lalu. Saat melaporkan suaminya, Susi pun diketahui membawa empat orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi-saksi tersebutpun dihadirkan untuk membuktikan tudingannya terhadap sang suami. Rikwanto pun menuturkan semua laporan akan mulai diproses.

"Yang jelas tadi ada saksi-saksi. Ada 4 orang saksi yang disampaikan oleh pelapor, nanti akan kita periksa kesaksiannya," paparnya.

(fk/fk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads