"Sekarang dia dilaporkan dengan pasal tentang IT dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin," ujar Annisa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).
Menurut Annisa ancaman hukuman yang bisa didapat Sandy jika terbukti bersalah adalah 10 tahun penjara. Itu adalah ancaman hukuman yang berlaku pada saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, ibunda Juwita Bahar tersebut rencananya akan datang ke rumah Sandy untuk meminta kejelasan bagaimana nasib selanjutnya.
"Tadinya klien saya menahan untuk nggak ke rumah Shandy, tapi tidak ada tindak lanjut. Kemarin hanya segelintir orang yang yang datang, yang sekarang bisa ribuan yang datang dari member CSM. Itu bukan ide Annisa Bahar untuk bawa FBR ke rumah," terang Arifin.
(wes/mmu)











































