"Seperti yang suda saya sampaikan, bahwa apabila yang bersangkutan tidak hadir wajib lapor, maka yang bersangkutan surat keputusan bebas bersyaratnya bisa dicabut," ungkap Kepala Badan Permasyarakatan (BAPAS) Klas I A Bandung Nurrudin Musa kepada detikHOT, Selasa (28/8/2012).
Ariel bebas dari Rutan Kebonwaru Bandung pada 23 Juli. Ia dikenai wajib lapor setiap tanggal 23 per bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut mereka ada kerjaan yang tak bisa ditinggal, Ariel juga bilang sibuk, jadi besok baru diurus," tutur Nurrudin Musa.
(nu2/mmu)











































