"Sebagai warga negara yang baik kita akan kooperatif, kalau ada panggilang kita akan hadir," ujar kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2012).
Sebelumnya, Sandy juga pernah mengaku jika akta cerai tersebut diurus sepenuhnya oleh seorang petugas KUA. Ia pun meminta penyidik untuk menjadikannya sebagai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebulan sebelumnya kita sudah laporkan oknum pembuat akte nikah dan cerai itu. Di Jakarta laporinnya. Karena mas Iyan merasa tertipu dengab dia, minta tolong sama itu ternyata yang diberikan aktenya palsu, tak pernah dikeluarkan KUA dan Pengadilan Agama setempat," lanjutnya.
(nu2/mmu)











































