Dewi mendatangi Polda Jatim ditemani advokat Priyagus Widodo SH. Perempuan berkulit kuning langsat itu membawa berbagai berkas barang bukti. Antara lain dokumen akte cerai dari Pengadilan Agama Surabaya yang diduga telah dipalsukan Jan.
Dewi tidak menepis adanya perceraian dalam rumah tangganya. Namun, akte cerai yang ia dapat dari Jan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernikahan kami berlangsung pada tahun 2001 di Banjarmasin, memenuhi syarat hukum Islam. Tapi, tahun 2009 saat kami sepakat cerai, akte cerai yang diberikan Jan ke ibu saya di Depok tertulis dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya," kata Dewi saat dijumpai di Reskrimum Polda Jatim, Senin (6/8/2012).
Tak hanya itu, Dewi juga membawa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari yang menyatakan bahwa pernikahan dia dan suaminya tidak pernah tercatat. Surat dengan No.Kk.13.36.9/Pw.01/120/2012 dengan perihal klarifikasi pencatatan nikah dikeluarkan tertanggal 28 Juni 2012.
(nrm/nu2)











































