"Kita sampaikan surat dan transfer tanda menafkahi keluarga, polis asuransi anak, kesehatan dan pendidikan. Dengan begitu membantah Hengky tak menafkahi," ungkap kuasa hukum Hengky, Jimmy Yansen saat ditemui di PA Jaksel, Rabu (1/8/2012).
Perkara tersebut tampaknya tak lama lagi akan diputus. Rencananya minggu depan, hakim akan memberikan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya persoalan pertengkaran yang nggak bisa diselesaikan, intinya nggak bisa disatukan lagi," tutur Jimmy saat ditanya mengenai persiapan vonis hakim.
(nu2/mmu)











































