Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Christy Jusung, A.P Patandjengi. Menurutnya, persidangan cerai antara Hengky dan Christy tinggal dua atau tiga kali persidangan lagi.
"Putusan setelah tanggl 1 Agustus, karena masih ada kesimpulan dari majelis, mungkin 2-3 sidang lagi baru putus. Bulan depan putus lah," tuturnya usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pihak Christy akan menghadirkan dua saksi dari pihak keluarga. "Saksi ada dua dari keluarga," jelasnya.
(fkh/ich)











































