Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar, pihaknya masih mencari bukti baru untuk menjerat keduanya. Sebelumnya, kasus tersebut sudah dibawa ke pengadilan namun belum cukup bukti.
"Permasalahannya kan ketika itu selesai dan dibawa ke pengadilan, tapi ternyata tidak cukup bukti. Jadi masih tahap pencarian bukti," ungkapnya kepada detikHOT, Rabu (25/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan memang tidak dibatasi tahapannya, bisa jadi dua tahun atau juga lebih karena bisa tergantung memang permasalahannya," ujar Anang.
(nu2/mmu)











































