Ariel akhirnya bisa menghirup udara bebas terhitung pagi tadi. Ariel pun bebas dengan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pria kelahiran 16 September 1981 itupun harus memenuhi berbagai persyaratan untuk beraktivitas di luar Bandung. Namun ia mengaku tak masalah dengan hal itu.
Ariel menyatakan akan menaati semua peraturan yang berlaku. "Yang penting tetap melapor saja itu yang saya tahu. Dan ada peraturan yang sedikit mengikat jangan ini jangan itu," ujarnya saat jumpa pers di Grand Ballroom Hotel Serela, Bandung, Senin (23/7/2012) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh ke luar negeri, dengan syarat tiga hal, yakni sakit, kemanusiaan, dan ibadah," ungkap Kepala Balai Permasyarakatan (BAPAS) Kelas I A Bandung Nuruddin Musa saat ditemui di kantornya di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Senin (23/7/2012).
(fkh/ast)
