"Kalau ke Jakarta, jadi Bapas-nya yang di Jakarta. Jadi harus lapor dulu," ungkap Kepala Balai Permasyarakatan (BAPAS) Kelas I A Bandung Nuruddin Musa saat ditemui di kantornya di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Senin (23/7/2012).
Pihak Bapas juga akan meninjau langsung ke kediaman Ariel. Selama satu sampai dua tahun gerak-gerik Ariel memang akan selalu diawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariel akan menjalani wajib lapor sampai September 2013. "Dia tetap melapor ke sini hingga bebas murni," ujarnya.
(nu2/mmu)











































