Redjoy divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia pun kini sudah terlebih dahulu bebas ketimbang Ariel.
"Dia sudah bebas, dia kan 2 tahun vonisnya tapi bukan di sini, dia di rutan Sukamiskin Bandung," ungkap Kepala Pengawas Rutan Kebon Waru, Ahmad Tohari beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pada 23 Juli mendatang, Ariel akan menghirup udara bebas. Kini Ariel juga tengah menjalani asimilasi dengan bekerja sebagai design grafis di salah satu perusahaan di Bandung, Jawa Barat.
(nu2/ast)











































