"Tertanggal 1 Juni 2012 kita kembali laporkan Rizal ke Polres Metro Bekasi, pasalnya sama penggelapan dan pidana," ujar kuasa hukum Akeera, Hendarsam Marantoko, Minggu (16/7/2012) malam.
"Hal itu karena terkait dengan tempat kejadian perkara yang tidak hanya satu. Sekarang polisi juga masih bekerja terus untuk melengkapi saksi-saksi yang lain," tambah Hendarsam.
Sebelumnya Rizal sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait masalah yang sama. Β Akeera mengaku telah dirugikan sebesar Rp 3 miliar termasuk sebuah mobil CRV miliknya yang dibawa kabur bintang 'Tutur Tinular' itu.
Rizal juga sebelumnya menggelar jumpa pers dan membantah semua tudingan Akeera. Soal bantahan itu, pihak Akeera menilai aktor yang sering bermain di film laga itu banyak melakukan kebohongan.
"Kita memaklumi aja bantahan itu, namanya maling pasti nggak ngaku. Kalau bantahan itu juga harus rasional dan logis lah," sindirnya.
"Bantahan saja tanpa bukti dan fakta akan terbuka sendiri kebohongan itu, kami tidak mau berpolemik dengan masalah itu," sambungnya.
(kmb/ast)











































