"Misalkan seminggu sekali harus wajib lapor. Seperti misalkan ke luar negeri itu tak boleh tanpa seizin lapas," tutur Kasi Pelayanan Tahanan Budiman Kusuma saat ditemui di Rutan Kelas 1 A Bandung, Jumat (5/7/2012).
Selain itu, setelah Pembebasan Bersyarat (PB) Ariel juga akan terus dibimbing dan diawasi pihak rutan. Menurutnya, PB Ariel akan dijamin oleh pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariel rencananya akan bebas 23 Juli 2012. Kepastian tanggal keluarnya Ariel tersebut diperoleh dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Dedi Sutardi saat ditemui dalam acara Sertijab Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6/2012).
(nu2/mmu)











































