"Kita tak bisa menyebut tanggal karena takut kalau nanti meleset. Tidak harus tepat waktu, kewenangan ada di Dirjen. Bisa saja mereka sibuk saat itu," ungkap Kasi Pelayanan Tahanan Budiman Kusuma di Rutan Kelas 1 A Bandung, Kamis (5/7/2012).
Budiman menambahkan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu Surat Keputusan Menteri. Tak hanya itu, untuk membebaskan Ariel juga harus menunggu keputusan dari Kanwil dan Dirjen Pas dengan mengacu pada UUP 32 Tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebebasan untuk Ariel bukanlah bebas murni karena sesungguhnya masa hukuman Ariel masih tersisa sepertiga dari total vonis.
Kepastian tanggal keluarnya Ariel tersebut diperoleh dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Dedi Sutardi saat ditemui dalam acara Sertijab Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar, di Aula Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Jumat (29/6/2012).
(nu2/mmu)











































