Sebelumnya Ariel telah menjalani proses asimilasi sejak 19 Januari 2012. "Ariel dalam menjalankan asimilasi baik sekali, dia masuk pagi pulang sore," ujar Kepala Kanwil Depkum HAM Jabar Nasir Almi di Rukbasan Kelas 1A, Jalan Pacuan Kuda No 1, Senin (25/6/2012).
Menurut Nasir sesuai dengan undang-undang, narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan, maka berhak mendapatkan bebas bersyarat. Seperti diketahui Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas dakwaan pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bebas, menurut Nasir, Ariel tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan. "Dia masih harus laporan sampai 2013 nanti," tegasnya.
Konsekuensi dari bebas bersyarat itu, Ariel tidak booleh melakukan pelanggaran hukum baik yang serupa atau pelanggaran lainnya. "Namanya bebas bersyarat, dia itu sama menjalankan hukuman tapi di luar tahanan. Kalau melanggar lagi bisa ditambah, pelanggaran hukum apa pun," tandasnya.
(ern/yla)











































