Hal itu diungkapkan oleh salah seorang tante Christy yang bernama Jane yang hadir di persidangan.
"Selama enam bulan tidak dinafkahi lahir-batin, itu benar," ujar Jane saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jatuh talak memang secara agama Islam itu sah putus perkawinan," tutur pengacara Christy, Elza Syarif.
(fkh/mmu)











































