"Kurang lebih keterangan dari Christian hampir sama dengan pada saat itu. Jadi merasa dirugikan dengan adanya kerugian oleh mantan manejernya. Ada sekitar 20 pertanyaan," ungkap kuasa hukumnya, Hadi Sukrisno ββdari kantor Sandy & Sukrisno Law Firm, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/6/2012).
Rommy akan dijerat dengan dua pasal. Masing-masing dengan pasal 263 dan pasal 372 KUHP. Christian mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan itu memang sudah cukup lama terjadi. Pihak Christian pun sudah beberapakali mengajak Rommy untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga saat ini ia tak ada itikad baik.
(nu2/mmu)











































